Sumbawa NTB - Polres Sumbawa melalui Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 orang pria terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga orang pria yang berhasil diamankan tersebut, masing-masing berinisial MWD Als D (23), HM Als H (41), dan ZA Als Z (23).
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan pengungkapan tersebut, ketiga terduga pelaku diamankan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 pukul 19.30 Wita.
"Mereka kami amankan saat berada di salah satu rumah terduga pelaku yakni di Desa Nijang Kecamatan Unter Iwes Kab. Sumbawa." Ungkap Kasat.
Kasat mengungkapkan bahwa setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kerap di jadikan tempat pesta narkoba, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang di maksud.
Saat penggerebekan di lakukan, ditemukan 3 orang pria di dalam rumah, dan ketika di geledah ditemukan barang bukti terkait narkotika jenis sabu.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Sejumlah barang bukti yang ditemukan diantaranya 2 poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 1, 95 gram, 3 poket klip obat kosong, 1 buah tas kecil berwarna pink, 1 buah pipa kaca, 1 buah tutup bong dan 1 unit hp android.
Para terduga Pelaku merupakan pemakai narkotika jenis sabu, dan memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang beralamatkan di kebayan kelurahan Brangbiji. "Kami juga telah melakukan pengembangan ke rumah orang yang di maksud, namun orang tersebut tidak berada di rumahnya dan tidak di temukan barang bukti di kediaman orang tersebut" jelas Kasat.
Selanjutnya ketiga terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (Adb)